Prosedur Pencairan Dana Anggaran Per Bagian

  1. Setiap bagian mengajukan pencairan anggaran dana RAPB (Rencana Anggaran Per Bagian).
  2. Ketua yayasan mendisposisikan pengajuan pencairan dana RAPB.
  3. Bagian keuangan melakukan verifikasi kesesuaian pengajuan dengan RAPB.
  4. Bagian keuangan mendata pengajuan ke dalam surat pengajuan cek.
  5. Bagian keuangan mengajukan cek ke ketua yayasan beserta hasil verifikasi usulan pencairan anggaran.
  6. Ketua yayasan menandatangani cek.
  7. Bagian keuangan mencairkan cek ke bank.
  8. Bagian keuangan membayarkan kepada masing-masing pengusul anggaran.
  9. Bagian keuangan melakukan entri data pengeluaran melalui pembukuan.

img_20161223_0006