Langsung ke isi
- Setiap bagian mengajukan pencairan anggaran dana RAPB (Rencana Anggaran Per Bagian).
- Ketua yayasan mendisposisikan pengajuan pencairan dana RAPB.
- Bagian keuangan melakukan verifikasi kesesuaian pengajuan dengan RAPB.
- Bagian keuangan mendata pengajuan ke dalam surat pengajuan cek.
- Bagian keuangan mengajukan cek ke ketua yayasan beserta hasil verifikasi usulan pencairan anggaran.
- Ketua yayasan menandatangani cek.
- Bagian keuangan mencairkan cek ke bank.
- Bagian keuangan membayarkan kepada masing-masing pengusul anggaran.
- Bagian keuangan melakukan entri data pengeluaran melalui pembukuan.