Prosedur Pembayaran KP/KKP, Skripsi/Tugas Akhir, dan Wisuda

  1. Bendahara menyusun rincian anggaran biaya berdasarkan jumlah mahasiswa.
  2. Bendahara mengajukan usulan rincian anggaran biaya ke Pembantu Ketua II untuk mendapat persetujuan ketua yayasan.
  3. Usulan rincian anggaran biaya yang sudah disetujui diumumkan kepada mahasiswa.
  4. Bendahara mencetak kuitansi rincian biaya, kemudian diserahkan kepada mahasiswa.
  5. Mahasiswa melakukan pembayaran melalui bank.
  6. Mahasiswa menyerahkan kembali kuitansi pembayaran kepada bendahara.
  7. Bendahara melakukan rekapitulasi data mahasiswa yang sudah membayar ke panitia kegiatan.