Dalam bidang akademik dan kemahasiswaan, Pembantu Ketua II membuat usulan tarif biaya pendidikan.
Ketua yayasan me-review dan menetapkan tarif biaya pendidikan bagi mahaiswa dalam bentuk surat keputusan.
Mahasiswa melakukan pembayaran biaya pendidikan/SPP sesuai kalender akademik kepada bank yang telah ditunjuk.
Bagian keuangan menerima dan memverifikasi slip setoran uang jasa pendidikan yang telah disahkan oleh pihak bank.
Berdasarkan slip setoran, setiap satu minggu sekali bendahara penerimaan melakukan rekonsiliasi penerimaan uang jasa pendidikan mahasiswa dengan rekening bank.
Bendahara penerimaan melakukan pencatatan pembukuan dan mengirimkan rekapitulasi ke BAAK.