Prosedur Penentuan dan Perjalanan Dinas

  1. Bagian keuangan menerima disposisi/tembusan surat tugas yang dikeluarkan oleh ketua yayasan.
  2. Bagian keuangan melakukan pendataan dan pencocokan dengan tabel perjalanan dinas sesuai dengan jabatan personal yang ditugaskan.
  3. Bagian keuangan mengeluarkan bukti kas keluar dan menyiapkan dana uang yang dibutuhkan dengan jumlah yang sesuai kuitansi.
  4. Setelah bukti kas keluar dibuat dan ditandatangani oleh personal yang ditugaskan, bagian keuangan mencatat dalam pembukuan.

img_20161223_0004